Kapan Wanita Boleh Bekerja di Luar

Mengutip sebagian isi proposal yang sedang saya tulis, proposal bertema Kembalinya Wanita pada Fitrahnya
Karena peran seorang ibu tidak hanya sebatas pada hamil, melahirkan, dan menyusui, karena itu poin-poin tersebut adalah kewajiban yang tidak bisa dielakkan. Akan tetapi juga peran pendidikan dan pengawasan anak-anak. “Islam menganggap rumah sebagai kerajaan terbesar seorang wanita. Wanitalah nyonya rumahnya, kepala dan sumbu di kerajaan itu. Dia adalah seorang istri dari suaminya, pasangan suaminya, pelipur lara kesepian suaminya dan ibu dari anak-anaknya. Islam menganggap tugas wanita seperti menjaga rumah, mengurus urusan-urusan suaminya dan membesarkan anak-anaknya dengan baik sebagai salah satu ibadah berjuang karena Allah atau jihad. Oleh karena itu, Islam menentang setiap cara atau system yang menghambatnya dari memenuhi tugasnya. “ (Qordhowi, 2011). “Apa yang diperlukan oleh masyarakat Muslim adalah untuk mengatur masalah-masalah dan membuat peraturan sehingga wanita Muslim bisa bekerja-jika dia berkeinginan atau keluarganya atau masyarakatnya membutuhkannya- tanpa merusak kesopanannya, atau bertentangan dengan janjinya kepada Allah, janjinya kepada dirinya sendiri atau kepada anggota rumahnya. Suasana lingkungan harus membantunya dalam melakukan tugas-tugasnya sama baiknya saat ia mendapatkan hak-haknya. Harus terdapat beberapa peraturan di mana seorang wanita bisa bekerja paruh waktu dengan bayaran setengah (misalnya, tiga hari dalam seminggu). Di ajuga harus cukup menjamin saat meninggalkan pernikahannya, melahirkan dan merawat. “ (Qordhowi, 2011) Subhanallah, betapa kasih sayang Allah swt kepada kami, dan betapa Rasulullah juga telah memberikan keteladanan dalam bersikap lembut dan memuliakan kaum wanita.

Komentar

Ummi Dihaan&Dhiya mengatakan…
kalo punya anak, naluri seorang ibu pasti ingin mengasuh dan merawat anak dirumah tapi apadaya harus tetap bekerja..

Postingan Populer